Terima Kasih Atas Kunjungannya ke Blog Ini. -->

tips memproteksi halaman blog

membuat blog tidak bisa dikopy




Sekedar informasi ttg UU PPh baru 2009

Undang-undang pajak penghasilan yang baru sudah disahkan oleh DPR. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) tsb :

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.



Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat.

Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.

Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.

Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan netto.

Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.

Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011.


Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri.

Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak.

Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga.(lihat tabel di atas)

Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

5. Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat
yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan
diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh

a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.

Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.


Senin, 09/03/2009 | 02:12 WIB
MUARATEBO - Salah seorang yang berada dalam Mess Bappeda Tebo, Myd akhirnya menyerahkan diri Ke penyidik Polres Tebo, Sabtu (7/3) sore. Ini setelah pihak Buser Polres Tebo melakukan pengejaran dan melacak keberadaan Myd, yang juga salah satu Kepala Dinas di jajaran Pemda Tebo. Hal itu dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto P SH. Hingga kini, Myd ditahan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara Fd, salah satu stafnya kini juga terus diperiksa pihak penyidik saat penggerebekan. “Ya Myd menyerahkan diri ke Mapolres Tebo. Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih harus mengumpulkan keterangan dan penguatan bukti-bukti, seperti tes urine dari forensik Palembang dan lainnya,” kata Kapolres Tebo, AKBP Franky Hariyanto P SH.

Seperti yang diberitakan infojambi.com, pihak Polres Tebo melakukan penggerebekan di mess Bappeda Tebo, Jalan Lintas Tebo-Bungo Km 2, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (7/3) dini hari lalu. Polisi mendapat laporan masyarakat, kalau dalam mess tersebut ada sejumlah oknum PNS yang diduga sedang bermain judi dan pesta sabu-sabu. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto P SH.

Saat polisi masuk ke mess tersebut, ternyata aktifitas haram yang dilakukan itu sudah usai dan Polisi menemukan empat buah bong (alat penghisap SS-red), korek api dan beberapa bungkus SS habis pakai. Kini barang tersebut menjadi barang bukti (BB) dan diamankan di Mapolres. Saat itu hanya Fd yang berhasil diamankan, sementara lainnya termasuk Myd melarikan diri ditengah kegelapan.

“Penyidik sampai kini masih terus mendalami dan mengembangkan terkait penggerebekan tersebut. Baik Fd maupun Myd belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan hasil uji labfor palembang,” tegas Kapolres lagi.

Beberapa pejabat Tebo dan warga Tebo yang identitasnya tak mau ditulis, sangat prihatin dan menyayangkan mess tersebut dijadikan tempat aktifitas haram tersebut, apalagi yang melakukan adalah oknum PNS dan punya jabatan. Dan itu sangat memalukan lembaga Pemda Tebo dan nama baik kabupaten Tebo.


PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini, Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan yang berkelanjutan guna mencapai standar international dalam pelaksanaan operasional dan tata kelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian keuntungan dengan kualitas layanan publik. Dengan 51 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan geologi di Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati, tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain.

Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.
Klik Disini Untuk Mendaftar Online.


Sabtu (7/3/2009), gitaris band Nidji, Rama, melepas status lajangnya. Rama menikahi Revina Anindhita, seorang karyawati televisi swasta. Mereka pun menggelar resepsi di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.

Tentunya anda sudah tak asing lagi dengan berita yang satu ini Pijat Atas Tekan Bawah, yah di adegan ini tampak sosok mbak kiki yang hampir bugil (boleh dikatakan). Kok mau sich mbak syuting kaya gitu? Yah wajarlah karena adegan diambil untuk acting pemijatan yang sosok actor lelakinya / pemijat plus2 dalam adegan ini adalah saipul. Yang kabarnya Ipul telah melakukan pelecehan dengan meremas bagian sensitif kiki fatmala. Dengan nada tak mengenakkan kiki serentak mencaci maki ipul dan segera menutupi tubuh moleknya dengan selembar kain lalu pergi meninggalkan lokasi syuting. Padahal adegan ini diambil sekitar bulan februari tapi kok baru memanas ya (kaya kompor aja), dan ditujukan untuk film bergenre komedi. Aduh lama2 komedi bisa digolongkan 17+ donk karna makin maraknya adegan panas yang bergenre komedi ama horor .Sebenarnya siapa yang salah ya? Apa sekedar sensasi aja nich? Bagi yang belum ngliat adegan ini bisa di download KLIK DISINI dan silahkan berkomentar sendiri,,,,,,~_~


Model Jepang Dalam Memperagakan Pakaian Dalam, Yummy.... Fashion Show Pakaian Dalam Di Jepang, Yang Liat Sampai MIMISAN kasihan banget....hohoho.... ======================================================================================================== Model Jepang Dalam Memperagakan Pakaian Dalam, Yummy.... Fashion Show Pakaian Dalam Di Jepang, Yang Liat Sampai MIMISAN kasihan banget....hohoho.... ....................................................

Sunset Policy Tambah Rp 7,46 T

Thursday, 05 March 2009 09:44
Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun lalu sampai 28 Februari 2009 itu telah menambah penerimaan pajak sebesar Rp 7,46 triliun. Tambahan tersebut berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar sebesar Rp 7.46 triliun. Dari jumlah itu. Rp 5.56 triliun di antaranya diperoleh pada periode 1 Januari-31 Desember 2008. Sedangkan Rp 1,9 triliun sisanya diperoleh dari pembetulan pada 1 Ja-nuari-28 Februari 2009.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penghapusan sanksi administrasi perpajakan cukupefektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). "Ini menjadi momentum tepat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya," kata menkeu saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta kemarin (3/3).

Rapat tersebut mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi undang-undang. Perpu itu memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.

Menurut menkeu, jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy adalah 804.814 SPT. Dari jumlah tersebut. 556 194 SPT di antaranya diterima sampai 31 De-sember 2008 dan 248.620 SPT pada 1 Januari-28 Februari 2009.

"Perpanjangan sunset policy memberi kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 44,7 persen dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset selama 2008," kata Sri Mulyani.

Menkeu menyebut, sunset policy juga diharapkan memperkuat basis pajak nasional. Penguatan basis pajak nasional sangat diperlukan dalam menghadapi krisis global. Pada 2008 peran PPh Badan masih dominan (77,1 persen), sedangkan PPh Pribadi 22,89 persen.

1 Perimbangannya berbeda dengan yang terjadi di negara-negara maju. Dengan sunset policy, kepatuhan WP pribadi diharapkan meningkat sehingga perimbangan dapat diper-baiki bertahap," ujarnya.

Dirjen Pajak Depken Darmin Nasution mengaku perpanjangan sunset policy telah menambah 2,09 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Sejak diberlakukannya sunset policy, terkumpul 5,5 juta NPWP baru. Total pemilik NPWP saat ini mencapai 12,7 juta. "Dengan jumlah ini, diharapkan kita bisa memper-kuat basis pajak kita," kata Darmin. Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Marwoto Mitro-harjono menilai sunset policy masih bisa disempurnakan dengan penjaminan hukum bagi WP. Saat ini, masih banyak yang mengkhawatirkan ketiadaan jaminan itu. "Ini tidak bisa diabaikan dan perlu penyempurnaan desain," tuturnya,

Sumber : Indo Pos

Thursday, 05 March 2009 06:24
Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha tertentu sebagai penerima insentif penghapusan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (OTP) sebesar Rp6,5 triliun. Tiga sektor itu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan. Perincian subsektor penerima insentif ini dapat dilihat di www.bisnis.com.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekeria Pada Kategori Usaha Tertentu, tertanggal 3 Maret 2009.

Insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak Februari 2009 hingga November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009.

"Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers, kemarin.

Ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 itu hanya karyawan yang berpenghasilan kotor mulai Rpl,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan. Karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta ke alas tidak menerima insentif karena dianggap telah menikmati fasilitas penurunan jenjang tarif PPh orang pribadi seiring dengan berlakunya L/U PPh baru.

Darmin menjelaskan alasan pemerintah hanya menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut karena ketiga sektor itu merupakan penghasil ekspor yang dominan dan rata-rata gaji karyawannya di bawah Rp5 juta. "Pertimbangan lainnya karena dananya cuma Rp6,5 triliun."

Dia menuturkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh Pasal 21 terutang. "Kalau memotong pajak orang tidak disetorkan sanksinya denda 100% dari PPh itu."

Mekanisme Insentif

Adapun mekanisme pemberian insentif tersebut adalah pertama, apabila selama ini perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan, pajak tersebut harus tetap diberikan kepada karyawan yang mendapat insentif PPh pasal 21 OTP.

Namun, apabila perusahaan selama ini langsung membayarkan PPh Pasal 21 karyawan, dengan adanya ketentuan ini juga bisa langsung memberikan tambahan gaji kepada karyawan yang seharusnya disetorkan ke Ditjen Pajak.

Kedua, apabila selama ini PPh pasal 21 dipungut langsung dari karyawan oleh perusahaan, dalam masa pemberian insentif itu perusahaan tidak lagi memungut PPh Pasal 21 dari karyawan.

Menurut Darmin, tidak ada persyaratan khusus dalam memanfaatkan insentif ini. Perusahaan hanyaperlu menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilampiri daftar nama karyawan yang mendapat insentif PPh 21 OTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT masa PPh Pasal 21.

Selanjutnya, pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 OTP kepada karyawan, agar karyawan dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 OTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPt tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2009.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus PPh Pasal 21, diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, tetapi di bawah Rp5 juta per bulan. Adapun fokus insentif diberikankepada industri manufaktur.

Di sisi lain dia membuka kemungkinan dikucurkannya paket stimulus tahap kedua guna memitigasi dampak krisis lanjutan dengan mempertimbangkan kapasitas APBN 2009. 05/16) iredaksi®bisnis.co.id)

Monday, 02 March 2009 07:14
Program Sunset Policy yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sukses besar. Dalam dua bulan ini, tercatat sekitar 1,8 juta orang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru. Pencapaian 1,8 juta NPWP baru itu lumayan sukses karena itu merupakan perolehan setahun pada 2007," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat dihubungi. Sabtu (28/2).

Menurutnya, data itu bisa bertambah lagi karena angka 1,8 juta pemilik NPWP itu merupakan data hingga 20 Februari 2008. Sementara itu. Program Sunset Policy berakhir hingga 28 Februari 2008.

Untuk mengantisipasi pembludakan pendaftar NPWP di hari terakhir Program Sunset Policy, Dirjen Pajak sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat untuk tidak menunggu pendaftaran di detik-detik terakhir. Oleh karena itu, menurut Djoko, pada hari terakhir kali ini berbeda dengan kondisi Program Sunset Policy tahap I yang berakhir 31 Desember 2008. .

"Sekarang tidak membludak lagi, tetapi tetap ramai. Seperti di KPP Sunter yang saya datangi, cukup banyak yang daftar tapi bisa kami antisipasi karena kami kerahkan semua pegawai," ujar dia.

Kantor pelayanan pajak beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan tetap siaga hingga pukul 19.00 WIB untuk mengantisipasi masyarakat yang masihingin membuat NPWP di saat-saat terakhir.

Pada akhir 2008, tercatat sebesar 10,6 juta pemilik NPWP dengan pertambahan 3,5 juta orang yang sebagian besar berasal dari Program Sunset Policy. Adapun pada 2009, selama dua bulan ini. Program Sunset Policy mampu menjaring 1,8 juta orang.

Potensi masyarakat yang seharusnya memiliki NPWP sebenarnya masih sangat besar, yakni mencapai 22 juta hingga 25 juta wajib pajak. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku penghapusan sanksi pajak (sunset policy) yang berakhir 28 Februari 2009.

Ke depan, seusai Program Sunset Policy, mereka yang tidak memiliki NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda 2", dari penghasilannya per bulan. "Tergantung dari tahun berapa ia tidak bayar. Membayar pajak kan tidak memberatkan," ucapnya.

Undang-undang Pajak Terbaru

Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.

Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23

Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetap badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Ketentuan inipun tak mengalami perubahan.

Fihak yang dipotong PPh Pasal 23 pun tidak mengalami perubahan yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun demikian kita harus mengaitkan siapa yang dipotong ini dengan objeknya, apakah penghasilan yang diterima/diperolehnya tersebut objek pemotongan PPh Pasal 23 atau bukan.

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23

Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :

penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah)

sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah)

dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru)

bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh)

bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah)

sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah)

bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan PPh nya kembali pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan PPh Final tersendiri berdasar Pasal 4 ayat(2)?)

penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).

Tarif PPh Pasal 23

Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.

15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.

Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :

Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

Dihapus

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.

Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu . Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.

Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP


Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%. Ada yang punya penafsiran lain? Silahkan.


Update 21 Januari 2009 :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ini, pada pokoknya mengatur mengenai 2 (dua) hal.

Pertama, soal pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional. Dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak 1 (satu) kali.

Kedua, soal keabsahan penandaan atau pencontrengan atau tanda lainnya pada surat surat lebih dari 1 (satu) kali. Meliputi pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara calon anggota DPR dan DPRD; dan surat suara calon anggota DPD.

Yang menyangkut surat suara calon anggota DPR dan DPRD, disebutkan bahwa dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Sedangkan menyangkut surat suara calon anggota DPD, dikemukakan bahwa dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberiaan tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Ketentuan-ketentuan yang saya kemukakan diatas, merupakan perubahan atas Pasal 47 UUD Nomor 10 Tahun 2008 yang membicarakan soal daftar pemilih tetap. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4).

Dan penambahan 2 (dua) ayat pada Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang membahas tentang keabsahan surat suara.

Pedoman teknis pelaksanaan atas ketentuan-ketentuan Perpu Nomor 1 Tahun 2009 ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU.

Silakan download Perpu Nomor 1 tahun 2009 dalam format PDF berikut ini:
perpu-no-1-tahun-2009-pencontrengan
download disini
"http://www.infogue.com/viewstory/2009/03/07/download_perpu_nomor_1_tahun_2009_tentang_perubahan_atas_uu_pemilu_legislatif/?url=http://dwikisetiyawan.wordpress.com/2009/03/06/download-perpu-nomor-1-tahun-2009-tentang-perubahan-atas-uu-pemilu-legislatif/"





Baru: Ponsel Bahasa Daerah Sony Ericsson
Sony Ericsson sebagai salah satu produsen ponsel di Indonesia mengeluarkan produk terbaru yang khas dengan masyarakat Indonesia. Dikatakan khas, karena Sony Ericsson memasukkan teknologi penggunaan bahasa daerah di dalam ponsel terbarunya tersebut, yakni bahasa Jawa dan Sunda. Ponsel yang menggunakan teknologi bahasa daerah keluaran Sony Ericsson ini adalah W302 untuk kategori Walkman dan S302 untuk kategori Lifestyle. Kehadiran teknologi penggunaan bahasa daerah dalam ponsel terbarunya, menurut Djunadi Satrio, Head of Marketing Sony Ericsson Indonesia adalah untuk mendekatkan diri perusahaan dengan masyarakat Indonesia. Hal ini juga untuk menjadikan Sony Ericsson sebagai tolok ukur produsen di Indonesia yang paling mengerti apa yang dibutuhkan penggunanya.


Pesawat Riau Airlines tergelincir di ujung landasan pacu bandara milik perusahaan Conoco Philips, di Matak, ibukota Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Pesawat tergelincir 0,5 meter dari ujung landas pacu.

Dalam insiden ini, tidak ada korban. Demikian penjelasan Riau Airlines, suatu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau.

Saat dihubungi detikcom Sabtu (7/3/2009), Dirut Riau Airlines menjelaskan bahwa pesawat jenis Fokker 50 ini, terbang dari Bandara Tanjungpinang menuju Matak dengan membawa 50 orang penumpang.

Saat mendarat pada pukul 14.00 WIB, hujan deras sedang terjadi di bandara itu. Sehingga ketika mendarat di landasan pacu yang panjangnya hanya 1.140 meter itu, pesawat kebablasan.

"Mungkin ini disebabkan landasan pacu yang licin karena hujan, dan keluarnya dari landasan hanya sekitar 0,5 meter saja kok," kata Samudera.

Setelah itu langsung penumpang dievakuasi. Namun hinga pukul 16.35 WIB, pesawat Riau Airlines masih berada di ujung landas pacu. Hal itu dimungkinkan karena akan dilakukan investigasi oleh pihak maskapai dan bandara, guna mengetahui kepastian penyebab insiden tersebut.

"Regulasinya sih seperti itu. Tiap ada insiden kecil, pesawat tidak langsung bisa dievakuasi, karena akan dilakukan penyelidikan dulu. Pesawatnya bisa saja kembali ke parkiran karena tidak ada kerusakan apapun, tapi karena ini kepentingan investigasi," pungkas dia. (nwk/aan)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Heran, bingung, kaget. Semua rasa itu bercampur menjadi satu tatkala para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dikabarkan menerima sebuah SMS. Para pembantu Presiden SBY ini mengernyitkan dahi untuk mencoba memahami isi dan makna SMS tersebut. Heboh!

Sebagian menteri menerima SMS itu dari nomor tidak dikenal, namun mengatasnamakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi. Namun sebagian lagi menerima SMS itu dari nomor yang diduga sebagai nomor ajudan Sudi.

Para menteri pun dikabarkan kasak-kusuk mencari tahu siapa sebenarnya sang pengirim. Masing-masing juga bertanya-tanya apakah para menteri lainnya menerima SMS serupa. Setelah satu sama lain saling curhat, barulah mereka tahu jika semua menteri menerima SMS serupa pada hari yang sama, Rabu 4 Februari 2009.

Isi SMS itu pun cukup menyentak dengan tampilan yang semuanya menggunakan huruf kapital. Berikut isi lengkap SMS tanpa diedit: "BPK PRESIDEN MEMINTA SARAN PARA MENTERI DAN ANGGOTA KIB , BAGAIMANA MENYIKAPI STATEMEN WAPRES BAHWA SBY-JK BAIK , TETAPI JIKA JK JADI PRESIDEN AKAN LEBIH CEPAT DAN LEBIH BAIK . HARAP JAWAB MELALUI SMS , TRIMS . SESKAB ."

Sebelumnya media massa memberitakan Wapres JK yang juga Ketua Umum Partai Golkar menghadiri rapat akbar Partai Golkar se-Sulsel di Hotel Clarion, Makassar, pada Minggu 1 Maret 2009. Dalam sambutannya, JK menyatakan, "Pemerintahan SBY-JK itu pemerintahan yang sudah baik. Tapi saya yakin jika Golkar yang memimpin, jauh akan lebih baik lagi."

Pernyataan JK saat itukah yang kemudian melahirkan SMS heboh tersebut? (inilah.com)

Facebook mania , itulah sebutan yang mungkin cocok untuk para penggemar facebook. Kalo biasanya kamu harus ke warnet untuk bisa akses facebook sekarang hal itu ga perlu lagi , tinggal install aja aplikasinya di handphone kamu, serasa dunia dalam genggaman dech.Ni langsung aja download aplikasinya

1 . Facebook Versi 1.0
=>Setelah kamu klik link di atas kamu langsung barada di link directory page yang menyediakan aplikasi facebook
=>Pilih device sesuai dengan merek dan type handphone yang kamu miliki
=>Klik "JAR file (Facebook_Mobile.jar)" untuk download aplikasinya


2. Facebook versi 2.1
Versi ini khusus untuk Iphone
=>Setelah kamu klik link di atas kamu langsung barada di link directory page yang menyediakan aplikasi facebook
=>Klik "Download from App Store" untuk download aplikasinya

Setelah kamu dapatkan aplikasi tersebut , hubungkan handphone ke PC melalui kabel data yang sesuai dengan merek handphone yang kamu miliki, kalo ga punya ya terpaksa beli dulu kabel data,di conter / service HP.
Cari file yang sudah kamu download, tadi dan klik untuk menginstall, tunggu sampai selesai, setelah itu klik aplikasi facebook yang sudah di install,kini kamu ga perlulagi pergi warnet. Tentunya kamu harus cek dulu pulsamu cukup ga,kalo ga punya pulsa?beli donk,alternatif laen ikuti saja program simpati gratis internet ato three gratis internet 30MB/bulan.

Empat Sehat Lima Internet

Internet adalah sebuah kejaiban teknologi yang membuat dunia serasa lebih sempit. Informasi nun jauh disana bisa didapatkan dengan sekejab. Berinteraksi, bertatap muka dengan jarak memisahkan ribuan kilometer dapat dilakukan dengan mudah . Seperti halnya kehidupan nyata, didunia maya tidaklah semuanya baik. Ada banyak kegelapan yang mencoba menghantui. Berikut ini beberapa tips aman berselancar di dunia maya.


Artis Saiful Jamil atau akrab dipanggil Ipul yang tak henti-hentinya menghiasi layar infotainment di televisi bersama mantan istrinya Dewi Persik kembali mencuatkan sensasi murahan, kali ini berkolaborasi dengan artis senior yang pernah terkenal sebagai salah satu bom seks film Indonesia tahun 80-an Kiki Fatmala.

Baru baru ini beredar sebuah video dimana Kiki Fatmala dan Saipul sedang melakukan adegan sebuah film berjudul Pijat Atas Tekan Bawah. Dalam adegan ini Ipul harus memijat tubuh Kiki Fatmala yang hanya berbalut lembaran kain minim serta underwear. Selanjutnya dalam aktingnya ini Saipul Jamil entah sengaja atau tidak melakukan improvisasi dan meremas payudara Kiki Fatmala.

Kiki yang merasa akting Saiful tidak sesuai dengan skenario yang ada sontak berang dan memaki Saipul sambil meninggalkan ruang suting serta Saiful jamil yang terbengong-bengong.

Banyak dugaan beredarnya video ini hanyalah sebua tindakan untuk menuai sensasi murahan dan mengangkat pamor Kiki Fatmala maupun Saiful Jamil serta untuk mendongkrak penjualan film mereka tersebut.


Kapanlagi.com - Pencatutan nama bos besar SinemArt, Leo Sutanto sebagai salah satu penyebar informasi ketidakperawanan Dhea Imut atau yang kini dikenal dengan nama Dhea Anissa tidak ditanggapi serius oleh SinemArt. Gosip yang ramai dibicarakan di forum-forum media online dianggap tindakan tidak bertanggungjawab dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pula.


Menurut Humas SinemaArt, Azis, Leo sudah tahu kalau namanya dicatut. Dan tindakan pertama yang dilakukannya adalah mengklarifikasi pada ibunya Dhea. "Sudah (tahu namanya dicatut). Kan itu sudah lama juga terjadinya. Yang jelas, Pak Leo sudah mengklarifikasi perihal tersebut kepada mamanya Dhea Imut. Dan mamanya mau menempuh langkah hukum, kita serahkan semua ke mamanya Dhea," terang Azis, yang dihubungi KapanLagi.com via telepon hari Rabu (04/03).


Kalau pihak Dhea akan menindaklanjuti masalah ini, Leo mengaku sama sekali tidak memiliki kepentingan. "Engaklah, buat apa? Dari pihak Pak Leo tidak ada urusan lagi," terang Leo.


Seperti kebanyakan selebriti, yang berupaya menaikkan pamor dengan cara membuat sensasi, apakah ini juga yang sedang dilakukan Dhea? "Saya tidak mau berkomentar. Urusan itu sudah dipegang mamanya Dhea," ungkap Azis.

Saya pernah membaca tulisan ini di koran Mesir, Annaba. Dikabarkan bahwa ribuan kaset "penyiksaan dialam kubur" laris manis terjual. Bukan hanya itu, pembeli berani antri bahkan berjejalan di jalan-jalan hanya untuk membeli kaset yang hanya berisi suara jerit tangis memilukan dan lolongan yang melengking-lengking di dalam tanah.
Syekh Azhar tidak percaya.
Berikut terjemahannya.
Wassalam,

by TAUFIK Munir

"Penemuan terakhir ini adalah penemuan yang sangat mengejutkan pendengaran kami, dengan penemuan ini banyak dari peneliti kami yang berhenti dari pekerjaan ini karena ketakutan. Pada awalnya kami hanya hendak mendengarkan pergerakan bumi dengan interval tertentu dan mendengarkan Super Sensitive Microphone yang masuk ke dalam bilik-bilik atau lubang-lubang bumi dan reruntuhan galian. Pada awalnya kami menyangka apa yang kami dapat itu adalah gesekan dari alat-alat kami pada dinding-dinding perut bumi, tetapi suara ini menghancurkan seluruh logika kami.
Setelah beberapa penyesuaian kami berkesimpulan bahwa suara ini berasal dari interior bumi, jadi seakan-akan di dalam perut bumi ini ada ruang lain yang berbeda dari tempat yang kami gali, dan dari ruangan tersebutlah kami tidak mempercayai apa yang kamidengar. Kami mendengar dari ruang bumi yang lain itu ada suara manusia berteriak keras dalam kesakitan. Walaupun satu suara didengar, kami dapat mendengar ribuan bahkan jutaan latar belakang suara manusia yangsedang dalam kesakitan akibat penyiksaan.
Setelah penemuan yang sangat mencenangkan ini, setengah dari peneliti kami berhenti karena takut. Yang sangat mengejutkan lagi, bagi orang Soviet itu adalah setelah suara tersebut direkam, pada malam yang sama, keluarlah semacam gas atau kabut yang terang dari lokasi penggalian gas. Gas atau kabut tersebut keluar dengan membentuk pilar-pilar dan tulisan yang membentuk seperti sayap kelelawar (seperti lafadz ALLAH, wallahu 'alam), lalu menampakkan dengan sendirinya dengan bahasa Rusia yang artinya AKU TELAH MENAKLUKKAN atau AKU TELAH MENUNDUKKAN. Tulisan itu terlihat di awan di Siberia yang gelap.
Kejadian itu sangat tidak masuk akal orang-orang Soviet karena sedang akan diteror. Beberapa saat setelah itu datanglah ambulance ke kumpulan orang-orang tersebut dan memberikan obat yang dapat menghilangkan memori dengan singkat. Sebagai perawatan kepada korban yang melihat keajaiban itu (ini mungkin agar kejadian ini tetap dirahasiakan). Nah, sebagai komunis, Saya tidak percaya adanya surga dan Injil, tetapi sebagai Ilmuwan sekarang Saya percaya adanyaNERAKA. Sangat sulit diungkapkan dengan kata-kata, apayang Kami temukan, apa yang Kami lihat dan apa yangKami dengar. Dan sekarang kami yakin bahwa kami menggali dekat, dekat sekali dengan PINTU NERAKA."
Lalu Dr. Azzacove melanjutkan, "Mesin penggali tiba-tiba berputar dengan sangat cepat ketika Kami mencapai salah satu kulit bumi, tempereturnya menunjukkan hingga 2000 derajat Fahrenhait, lalu kami mendekatkan microphone itu disana untuk mendengarkan pergerakan bumi, tetapi, yang terdengar adalah suara manusia, bahkan teriakan manusia dalam kesakitan.
Pertama kami mengira suara itu adalah suara mesin.Tetapi setelah melakukan kajian ulang atas suara itu, suara yang terdengar adalah suara manusia bukan hanya satu orang, mungkin jutaan manusia yang sedang dalam siksaan dan kesakitan. Apakah Anda tahu kenapa Jacques Costeau, seorang penjelajah dalam air berhenti beberapa saat sebelum dia mati? Dia berhenti karena dia juga pernah mendengar suara jeritan manusia di dalam air ketika ia sedang menjelajah di dalam air. Dan dalam kesempatan lain juga salah satu anak buahnya menemukan hal yang sama ketika ia sedang melakukan penjelajahan di sekitar SEGITIGA BERMUDA. Setelah ia sembuh dari shock yang sangat berat, kemudian ia menceritakan bahwa ia mendengar jeritan manusia yang banyak yang sedang disiksa di dalam perut bumi.

"Wallaahu 'alam...


Kita ambil hikmah walaupun segala kebenaranhanya Allah SWT Yang Maha Mengetahui.-

"Ambilah hikmah dari wadah manapun dia keluar"

ilmu komputer

;;