Thursday, 05 March 2009 09:44
Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun lalu sampai 28 Februari 2009 itu telah menambah penerimaan pajak sebesar Rp 7,46 triliun. Tambahan tersebut berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar sebesar Rp 7.46 triliun. Dari jumlah itu. Rp 5.56 triliun di antaranya diperoleh pada periode 1 Januari-31 Desember 2008. Sedangkan Rp 1,9 triliun sisanya diperoleh dari pembetulan pada 1 Ja-nuari-28 Februari 2009.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penghapusan sanksi administrasi perpajakan cukupefektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). "Ini menjadi momentum tepat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya," kata menkeu saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta kemarin (3/3).
Rapat tersebut mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi undang-undang. Perpu itu memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.
Menurut menkeu, jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy adalah 804.814 SPT. Dari jumlah tersebut. 556 194 SPT di antaranya diterima sampai 31 De-sember 2008 dan 248.620 SPT pada 1 Januari-28 Februari 2009.
"Perpanjangan sunset policy memberi kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 44,7 persen dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset selama 2008," kata Sri Mulyani.
Menkeu menyebut, sunset policy juga diharapkan memperkuat basis pajak nasional. Penguatan basis pajak nasional sangat diperlukan dalam menghadapi krisis global. Pada 2008 peran PPh Badan masih dominan (77,1 persen), sedangkan PPh Pribadi 22,89 persen.
1 Perimbangannya berbeda dengan yang terjadi di negara-negara maju. Dengan sunset policy, kepatuhan WP pribadi diharapkan meningkat sehingga perimbangan dapat diper-baiki bertahap," ujarnya.
Dirjen Pajak Depken Darmin Nasution mengaku perpanjangan sunset policy telah menambah 2,09 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Sejak diberlakukannya sunset policy, terkumpul 5,5 juta NPWP baru. Total pemilik NPWP saat ini mencapai 12,7 juta. "Dengan jumlah ini, diharapkan kita bisa memper-kuat basis pajak kita," kata Darmin. Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Marwoto Mitro-harjono menilai sunset policy masih bisa disempurnakan dengan penjaminan hukum bagi WP. Saat ini, masih banyak yang mengkhawatirkan ketiadaan jaminan itu. "Ini tidak bisa diabaikan dan perlu penyempurnaan desain," tuturnya,
Sumber : Indo Pos
Label: Pajak
0 komentar:
Posting Komentar