Cara Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi
Setiap WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi: orang yang wajib membayar pajak) wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP itu berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, misalnya pada saat menyetor pajak terutang.
Persyaratan yang harus dipersiapkan WPOP untuk mendaftarkan NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dibedakan menurut jenis kegiatan usahanya.
1. Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: karyawan) adalah:
* Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), atau Paspor.
* Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
2. Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: wiraswasta, dokter, jasa konsultan) adalah:
* Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP, SIM, KK, atau Paspor.
* Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
* Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Walaupun begitu, sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), WPOP cukup membawa fotokopi Kartu Identitas sewaktu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Prosedur pendaftaran NPWP di KPP setempat adalah sebagai berikut:
1. Pengisian Formulir Pendaftaran.
Setiap WPOP yang ingin mendaftar diharuskan mengisi data pribadi selengkap mungkin dalam Formulir Pendaftaran. Setelah selesai mengisi, formulir ini harus ditandatangani oleh WPOP yang bersangkutan.
2. Penyerahan Berkas.
Persyaratan dan Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani diserahkan ke loket pendaftaran NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di dalam KPP setempat. Surat Kuasa harus disertakan apabila pendaftaran NPWP dikuasakan kepada orang lain.
3. Pengambilan Kartu NPWP.
Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas TPT. Berkas yang lengkap akan segera diproses. Pendaftar menunggu panggilan dari petugas TPT bila Kartu NPWP sudah siap diambil. Sebagai salah satu layanan unggulan dari DJP, dalam waktu 1 (satu) jam sejak berkas diterima, pendaftar sudah dapat menerima Kartu NPWP miliknya.
4. Pengambilan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
SKT adalah bukti bahwa pendaftar sudah benar-benar terdaftar dan datanya sudah disimpan melalui sistem informasi yang dimiliki DJP. SKT tidak dapat diambil pada hari yang sama. Petugas TPT akan menginformasikan (bahkan sebaiknya pendaftar berinisiatif untuk menanyakan) waktu pengambilan SKT.
Setelah Kartu NPWP sudah selesai dibuat, NPWP tersebut sudah dapat digunakan oleh WPOP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP itu sudah dapat digunakan walaupun SKT belum diterima oleh WPOP.
Pendaftaran NPWP lewat Aplikasi E-Registration
Selain cara manual di atas, NPWP dapat didaftarkan lewat Aplikasi E-Registration yang saat ini dapat diakses lewat situs resmi DJP. Aplikasi tersebut dapat diakses di sini. Petunjuk singkat penggunaan aplikasi tersebut dapat diunduh di sini.
Pendaftaran NPWP Kolektif
Selain dua cara pendaftaran individual di atas, NPWP dapat didaftarkan secara kolektif lewat perusahaan (badan) tempat seorang karyawan bekerja. Pendaftaran NPWP seperti umumnya diatur oleh perusahaan. Para karyawan perusahaan tersebut akan diminta mengumpulkan Fotokopi Kartu Identitas masing-masing untuk diurus di KPP setempat. Yang perlu diingat oleh para karyawan itu adalah setelah mereka menerima Kartu NPWP yang dibuat secara kolektif ini, mereka tidak perlu lagi mendaftarkan NPWP secara manual.
Label: Pajak
0 komentar:
Posting Komentar